Pasal 270
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pemeriksanaan ekstern terhadap BLU dilakukan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171. (3) Dalam hal pemeriksaan ekstern terhadap laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kantor akuntan publik, pemilihan kantor akuntan publik mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dewan Pengawas melakukan penunjukan kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada BLU. (5) Dalam hal terdapat Komite Audit, penunjukan kantor akuntan publik oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui Komite Audit. (6) Dalam hal BLU belum memiliki Dewan Pengawas, proses penunjukkan calon kantor akuntan publik dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (7) Berdasarkan keputusan penunjukan kantor akuntan publik oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemimpin BLU MENETAPKAN penunjukan
kantor akuntan publik untuk keperluan pembayaran dan hak-hak lainnya. (8) Penetapan kantor akuntan publik paling lambat dilakukan tanggal 30 September sebelum tahun pelaporan berakhir. (9) Pemeriksaan laporan keuangan BLU oleh kantor akuntan publik harus memperhatikan jadwal pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat/laporan keuangan Kementerian/Negara Lembaga. (10) Output pemeriksaan keuangan oleh kantor akuntan publik, yaitu: a. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BLU yang memuat opini; b. Laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern; dan c. Laporan hasil pemeriksaaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) SPI BLU melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi kantor akuntan publik oleh BLU dan melaporkannya kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
