PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 271
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Sekretaris Dewan Pengawas dan anggota Komite Audit. (3) Anggota Komite Audit yang berasal dari Dewan Pengawas, hanya menerima remunerasi yang berasal dari tugasnya
sebagai Dewan Pengawas. (4) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan/atau penerimaan negara bukan pajak BLU dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
