PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Dalam hal Satker yang menerapkan PPK-BLU berubah status menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan, maka penerapan PPK-BLU dinyatakan berakhir. (2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
