Pasal 26
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen persyaratan administratif berupa pola tata kelola, rencana strategis dan bisnis, dan standar pelayanan minimum, Pemimpin BLU menyampaikan perubahan dokumen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah dokumen berkenaan ditetapkan oleh pejabat berwenang. (3) BLU yang tidak menyampaikan perubahan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengurangi penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik.
