PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 249
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pemimpin BLU MENETAPKAN Sistem Pengendalian Intern pada BLU. (2) Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan: a. tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan BLU; b. keandalan dan integritas informasi keuangan dan kinerja BLU; c. pengamanan Aset BLU; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (3) Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. aktivitas pengendalian; d. sistem informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (4) Ketentuan mengenai Sistem Pengendalian Intern tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
