PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 250
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pemimpin BLU dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, harus mempertimbangkan risiko. (2) Pemimpin BLU wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko secara terpadu. (3) Pelaksanaan program manajemen risiko dilakukan dengan membentuk unit kerja tersendiri atau memberi penugasan kepada SPI untuk menjalankan fungsi manajemen risiko.
