PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 248
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pemimpin BLU memfasilitasi program pengenalan BLU kepada Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola yang diangkat untuk pertama kalinya. (2) Program pengenalan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. program pengenalan BLU bersangkutan; dan b. program pengenalan pola pengelolaan keuangan BLU. (3) Pemimpin BLU memfasilitasi program pengembangan kapasitas secara berkelanjutan bagi Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola sebagai tindak lanjut program pengenalan BLU. (4) Program pengenalan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
