Pasal 247
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring terhadap proses penetapan Dewan Pengawas oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Dalam hal berdasarkan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), realisasi Nilai Omzet tahunan BLU menurut laporan realisasi anggaran dan Nilai Aset pada BLU menurut neraca selama 2 (dua) tahun berturut-turut lebih rendah dari ketentuan pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) dan ayat (4): a. pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) dikaji kembali; atau b. pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3). (3) Dalam hal berdasarkan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh hasil bahwa Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran dan Nilai Aset menurut neraca selama 2 (dua) tahun berturut- turut lebih tinggi dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3), pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) dapat diusulkan untuk disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4).
