PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 232
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Komite Audit beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang termasuk ketua. (2) Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Pengawas. (3) Komite Audit bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas dan pelaporan, serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas.
