Pasal 231
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit yang terdiri dari ketua dan anggota. (2) Ketua Komite Audit dipilih dari salah satu anggota Dewan Pengawas berdasarkan kesepakatan para anggota Dewan
Pengawas dengan mempertimbangkan kepemimpinan, integritas, pemahaman fungsi Komite Audit, dan diutamakan berasal dari unsur tenaga ahli. (3) Anggota Komite Audit dapat berasal dari anggota Dewan Pengawas dan/atau dari luar BLU. (4) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Dewan Pengawas. (5) Khusus untuk anggota Komite Audit yang berasal dari luar BLU, berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemimpin BLU MENETAPKAN pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit dari luar BLU untuk keperluan pembayaran remunerasi dan hak-hak lainnya. (6) Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Pengawas berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir. (7) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas yang menjabat sebagai ketua Komite Audit berhenti sebagai anggota Dewan Pengawas, maka ketua Komite Audit wajib diganti sementara oleh anggota Dewan Pengawas lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sampai dengan diangkatnya Dewan Pengawas definitif. (8) Pembentukan Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
