Pasal 230
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas, diangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas. (2) Sekretaris Dewan Pengawas memiliki tugas membantu Dewan Pengawas untuk: a. menyelenggarakan tugas kesekretariatan Dewan Pengawas; b. membuat dan mendokumentasikan risalah rapat Dewan Pengawas, termasuk mencatat setiap keputusan yang dihasilkan dalam forum-forum pengambilan keputusan; c. membantu menyusun program kerja, laporan, pendapat, kajian, dan saran Dewan Pengawas; d. menyiapkan penyelenggaraan rapat Dewan Pengawas, termasuk mengkoordinasi kehadiran peserta rapat dan menyiapkan daftar hadir serta bahan-bahan rapat; e. mengumpulkan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pengawas. (3) Sekretaris Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Dewan Pengawas. (4) Berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin BLU MENETAPKAN pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan Pengawas untuk keperluan pembayaran remunerasi dan hak-hak lainnya. (5) Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas harus mempertimbangkan kemampuan keuangan BLU dan beban tugas Dewan Pengawas. (6) Sekretaris Dewan Pengawas dapat berasal dari Pejabat Pengelola/Pegawai, pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga, pejabat/pegawai Kementerian Keuangan, atau profesional. (7) Sekretaris Dewan Pengawas diangkat dari orang perseorangan, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BLU; b. memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab; c. berpendidikan paling rendah setingkat strata 1 (satu) atau yang sederajat; d. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; e. memiliki tempat kerja dekat dengan BLU berkenaan; dan f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara.
