PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 229
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga dan unsur tenaga ahli dapat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Keuangan dapat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Menteri Keuangan. (3) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetujui, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas. (4) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan tidak melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas, permohonan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas dianggap tidak disetujui.
