Pasal 228
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Keputusan penggantian anggota Dewan Pengawas memuat penetapan paling sedikit meliputi: a. anggota Dewan Pengawas yang diganti atau diberhentikan; dan b. anggota Dewan Pengawas yang menggantikan. (2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada paling sedikit meliputi: a. Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan Lembaga; b. Direktur Jenderal Perbendaharaan; c. BLU bersangkutan; dan d. Dewan Pengawas yang bersangkutan baik yang diganti maupun yang menggantikan. (3) Penggantian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku efektif sejak: a. tanggal surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggantian anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga dan unsur tenaga ahli; atau b. tanggal surat penyampaian penggantian anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Keuangan.
