PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 227
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri Keuangan berwenang mengganti anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan. (2) Menteri Keuangan menyampaikan penggantian anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapat penetapan. (3) Persyaratan dan pengusulan penggantian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 210, Pasal 212, dan Pasal 214.
