Pasal 226
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengganti anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga dan unsur tenaga ahli. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan penggantian anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga dan unsur tenaga ahli, kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (3) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan terhadap usulan penggantian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN keputusan mengenai penggantian anggota Dewan Pengawas. (4) Persyaratan, pengusulan, dan penetapan penggantian anggota Dewan Pengawas mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 210, Pasal 211, Pasal 213, dan Pasal 214.
