PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 225
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan berwenang memberhentikan anggota Dewan Pengawas dari jabatannya. (2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri dan pengunduran dirinya disetujui; atau d. diganti sebelum masa jabatan berakhir.
