Pasal 224
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dalam rangka menilai kinerja Dewan Pengawas, Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap Dewan Pengawas. (2) Evaluasi terhadap Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi terhadap Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan mengkaji/meneliti laporan Dewan Pengawas, capaian Indikator Pencapaian Kinerja Dewan Pengawas, dan kepatuhan Dewan Pengawas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil evaluasi terhadap Dewan Pengawas dapat menjadi pertimbangan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan untuk melakukan penggantian atau pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
