PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 223
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN Indikator Pencapaian Kinerja (Key Performance Indicators) Dewan Pengawas dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengawas yang bersangkutan dan masukan dari Menteri Keuangan. (2) Indikator Pencapaian Kinerja merupakan ukuran penilaian atas keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dewan Pengawas menyampaikan laporan realisasi Pencapaian Indikator Kinerja kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan. (4) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
