Pasal 222
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dewan Pengawas menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada: a. Menteri/Pimpinan Lembaga; b. Menteri Keuangan; dan c. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan khusus. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan laporan yang dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (4) Laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan laporan yang dibuat sewaktu-waktu dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja BLU dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan. (5) Penyampaian laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
