Pasal 233
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Komite Audit bertugas untuk: a. membantu Dewan Pengawas untuk memastikan efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor ekstern dan auditor intern; b. menilai pelaksanaan kegiatan dan hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun auditor ekstern; c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; d. memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BLU; e. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Pemimpin BLU atas hasil temuan SPI dan auditor ekstern; f. memberikan rekomendasi penunjukan kantor akuntan publik kepada Dewan Pengawas; dan g. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas-tugas Dewan Pengawas lainnya. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat memberikan penugasan lain kepada Komite Audit yang ditetapkan dalam piagam Komite Audit.
