PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 215
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN keputusan tentang pengangkatan anggota Dewan Pengawas. (2) Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penunjukan Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2). (3)
keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada paling sedikit meliputi: a. Menteri Keuangan; b. Direktur Jenderal Perbendaharaan; c. BLU bersangkutan; dan d. anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk.
