Pasal 214
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan anggota Dewan Pengawas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 dan/atau rekomendasi persetujuan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213. (2) Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan, Menteri Keuangan menyampaikan surat kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Dalam surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat menyampaikan usulan penunjukan Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2). (4) Dalam hal Menteri Keuangan memberikan penolakan atas usulan anggota Dewan Pengawas, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan: a. pengembalian usulan anggota Dewan Pengawas kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; dan/atau b. pengajuan kembali calon anggota Dewan Pengawas lainnya dari unsur pejabat Kementerian Keuangan.
