PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 213
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211. (2) Dalam hal usulan Dewan Pengawas belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dan Pasal 211, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melengkapi dan/atau memperbaiki usulan anggota Dewan Pengawas. (3) Dalam hal usulan anggota Dewan Pengawas telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dan Pasal 211, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan rekomendasi persetujuan anggota Dewan Pengawas kepada Menteri Keuangan.
