PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 201
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan. (3) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk Dewan Pengawas.
