PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 200
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai dapat terdiri atas PNS dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Jumlah dan komposisi Pegawai dari tenaga profesional non-PNS ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (3) Syarat pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (4) Syarat pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Pemimpin BLU.
