Pasal 199
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pengangkatan Pejabat Pengelola BLU harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional; b. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan BLU; c. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi BLU; dan d. berkomitmen untuk bekerja penuh waktu. (2) Khusus Pejabat Pengelola yang berasal dari tenaga profesional non-PNS harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: a. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif; dan b. bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah. (3) Ketentuan terkait pengangkatan Pejabat Pengelola yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengangkatan Pejabat Pengelola mempertimbangkan hasil penilaian atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (5) Pengangkatan Pejabat Keuangan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (6) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (7) Pejabat Pengelola dari tenaga profesional non-PNS diangkat dengan mekanisme kontrak untuk masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Jabatan Pejabat Pengelola dari tenaga profesional non- PNS berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir. (9) Pemberhentian dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut: a. tidak dapat memenuhi target kinerja dan/atau kewajibannya; b. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk larangan rangkap jabatan; d. telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindakan yang merugikan BLU dan/atau keuangan negara; e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; f. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; g. mengundurkan diri; h. tidak lagi memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau i. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga demi kepentingan dan tujuan BLU.
