Pasal 198
BAB 6 — TATA KELOLA
Pejabat Pengelola BLU dilarang: a. merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas/ Pejabat Pengelola/anggota Komite Audit pada BLU lain; b. merangkap jabatan sebagai anggota komisaris/direksi/ komite audit pada BUMN/perusahaan swasta; c. memanfaatkan jabatannya pada BLU untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain; d. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BLU, selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; e. memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pejabat Pengelola yang lain maupun dengan anggota Dewan Pengawas; dan f. menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan, kecuali:
- untuk proyek bersifat khusus;
- didasarkan pada kontrak kerja yang jelas; dan 3) merupakan pihak independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1).
