Pasal 197
BAB 6 — TATA KELOLA
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Pejabat Pengelola BLU harus: a. memiliki tata tertib kerja dan pedoman teknis pelaksanaan kerja yang bersifat mengikat bagi setiap Pejabat Pengelola dan Pegawai; b. memiliki pedoman kode etik; c. melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan BLU dan sesuai dengan maksud dan tujuan BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen yaitu tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
e. memastikan pelaksanaan dan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik dalam setiap kegiatan pengelolaan BLU pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; g. menatausahakan serta menyimpan dokumen BLU, termasuk risalah rapat Pejabat Pengelola dan rapat Dewan Pengawas; dan h. menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SPI, auditor intern Pemerintah, auditor ekstern, pembina BLU, Dewan Pengawas, dan pihak lain.
