Pasal 196
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pejabat Pengelola BLU terdiri atas: a. Pemimpin; b. Pejabat Keuangan; dan c. Pejabat Teknis. (2) Sebutan Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada instansi Pemerintah yang bersangkutan. (3) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban: a. menyiapkan RSB; b. menyiapkan RBA; c. mengusulkan calon Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. (4) Pejabat Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban:
a. mengoordinasikan penyusunan RBA; b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU; c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; d. menyelenggarakan pengelolaan kas; e. melakukan pengelolaan utang-piutang; f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU; g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. (5) Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
