Pasal 202
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dalam rangka melakukan pembinaan teknis, Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh BLU. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai regulator dan supervisor sesuai bidang layanannya.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga membuat pedoman penyelenggaraan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh BLU. (4) Dalam melaksanakan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga menunjuk unit eselon I pada Kementerian Negara/Lembaga yang berperan sebagai pembina teknis. (5) Menteri/Pimpinan Lembaga harus menyelenggarakan rapat pembinaan dengan Dewan Pengawas paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dengan agenda paling sedikit meliputi kebijakan strategis pada BLU.
