PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 193
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dalam hal instansi Pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dan instansi Pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk MENETAPKAN status kelembagaan instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU yang
mengakibatkan perubahan Satker struktural atau menjadi nonstruktural pada Kementerian Negara/Lembaga.
