PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 192
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan transaksi penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
