PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 191
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Menteri Keuangan dapat memerintahkan BLU untuk memindahkan saldo yang berasal dari Surplus Anggaran kepada BLU yang lain dalam hal: a. keadaan darurat; dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
