PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 190
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Untuk menjaga kondisi fiskal Pemerintah, Menteri Keuangan dapat memberikan penugasan kepada BLU untuk melakukan pembelian surat berharga negara dengan cara private placement. (2) Dalam hal BLU memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melakukan pembelian surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU tidak memerlukan persetujuan investasi jangka panjang dari Menteri Keuangan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU dalam memberikan layanan.
