PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 189
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Menteri Keuangan dapat memerintahkan penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan untuk pengelolaan Kas Negara, tanpa melalui mekanisme penilaian. (2) Perintah penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3) dan Pasal 185 ayat (2). (3) Mekanisme penyetoran dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
