PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 194
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) BLU bidang layanan pengelola dana harus memiliki unit atau Pegawai yang menjalankan fungsi manajemen risiko dan fungsi pengelolaan investasi. (2) Fungsi manajemen risiko dan fungsi pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit atau Pegawai secara terpisah.
