PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 185
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan Pasal 184, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU. (2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. besaran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan yang ditarik dan dikembalikan; b. batas waktu penyetoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan; dan c. jatuh tempo pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.
