PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 184
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Dana Kelolaan dengan mempertimbangkan: a. tujuan pengelolaan dana; b. realisasi penyaluran/perguliran Dana Kelolaan; dan/atau c. hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan Dana Kelolaan.
