PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 181
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pemimpin BLU menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja atas setoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyetoran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan SKTB oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
