PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 180
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2), BLU menyetorkan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem penerimaan negara. (2) Penyetoran Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai transaksi nonanggaran. (3) Penyetoran Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai penerimaan pembiayaan untuk
bagian anggaran BUN.
