PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 179
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dan Pasal 178, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi penarikan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai penarikan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU. (3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. besaran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan yang ditarik; dan b. batas waktu penyetoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara.
