PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 182
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan dana yang dikelola BLU dengan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (5) huruf b dalam rangka pembinaan pengelolaan keuangan BLU, optimalisasi kas Pemerintah, dan/atau penyangga kas Pemerintah. (2) Untuk penarikan dana yang dikelola BLU dengan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.
