PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 176
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan dana yang dikelola BLU tanpa pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (5) huruf a dalam rangka pembinaan pengelolaan keuangan BLU dan/atau optimalisasi kas Pemerintah. (2) Untuk penarikan dana yang dikelola BLU tanpa pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.
