PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 177
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran pada BLU dengan mempertimbangkan: a. posisi likuiditas BLU; b. keberlanjutan layanan BLU; c. rencana pengembangan layanan tahun berjalan dan/atau 1 (satu) tahun berikutnya; dan/atau d. hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan Surplus Anggaran.
