PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 175
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan dana yang dikelola BLU. (2) Dana yang dikelola oleh BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Surplus Anggaran; dan/atau b. Dana Kelolaan. (3) Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan surplus kas BLU hasil pengesahan pendapatan dan belanja BLU. (4) Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. pembinaan pengelolaan keuangan BLU; b. optimalisasi kas Pemerintah; dan/atau c. penyangga kas Pemerintah. (5) Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penarikan tanpa pengembalian; atau b. penarikan dengan pengembalian.
