Pasal 172
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pimpinan BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. (2) Pimpinan BLU mengikhtisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171. (3) Tata cara penyusunan ikhtisar kinerja operasional dan pengintegrasiannya dengan laporan keuangan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaporan keuangan dan kinerja. (4) Penyampaian ikhtisar laporan kinerja operasional yang terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
