PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 173
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU. (2) Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diestimasikan dalam RBA tahun anggaran berikutnya
untuk disetujui penggunaannya.
