Pasal 171
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Dalam rangka menyusun laporan keuangan, BLU melakukan pengumpulan, pencatatan, serta pengikhtisaran data transaksi dan informasi kejadian keuangan, termasuk data yang berasal dari subsistem akuntansi transaksional. (2) Laporan keuangan BLU merupakan bentuk pertanggungawaban BLU yang terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan unit usaha BLU dikonsolidasikan ke Laporan Keuangan BLU. (4) Laporan keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan keuangan BLU dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
