PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 160
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pemilihan Mitra terhadap KSO Aset selain Tanah dan/atau Bangunan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, perizinan, atau tender terhadap calon Mitra. (2) Mekanisme pemilihan Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Pemimpin BLU.
