PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 161
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme perizinan terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSM dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf a.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
